Kasus Pemerkosaan di Walantaka Kota Serang, Kuasa Hukum Ahmadi ST., SH., MH: Kami Akan Kawal Hingga Tuntas

    Kasus Pemerkosaan di Walantaka Kota Serang, Kuasa Hukum Ahmadi ST., SH., MH: Kami Akan Kawal Hingga Tuntas

    Serang - Kasus pemerkosaan yang terjadi di Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka Kota Serang, saat ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Serang Kota. Korban pemerkosaan berinsial (HR) merupakan penyandang disabilitas, dan pelaku berinsial (AK) merupakan warga Kelurahan Pabuaran Kecamatan Walantaka.

    Sebelumya Kuasa Hukum Ahmadi, ST., SH., MH bersama Kakak korban telah melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polresta Serang Kota dengan nomor: STTLP/84/II/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. pada Tgl 04 Pebruari 2026.

    Kuasa Hukum Ahmadi, ST., SH., MH mengatakan bahwa Kasus ini sedang dalam proses di Polresta Serang Kota, "Kami sudah menerima SP2HP, dan kami pastikan pelaku akan segera di proses secara hukum, " ujar Ahmadi. Senin (2/3/2026).

    "Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Polresta Serang Kota telah memproses dengan cepat atas laporan ini, semoga pelaku secepatnya segera mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan kami pastikan kasus ini akan di kawal hingga tuntas, " pungkas Ahmadi. (Red)

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Cikande Respons Cepat Keluhan Masyarakat,...

    Artikel Berikutnya

    Bidkum Polda Banten Sosialisasikan Pemberlakuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelaku Penembakan Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
    Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara
    UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
    Pengamanan Humanis Babinsa Mapurujaya di Prosesi Ibadah dan Jalan Salib
    Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia

    Ikuti Kami